Monthly Archives: Juni 2011

Penegak Hukum Melanggar Hukum


KPK resmi menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifudin dan seorang kurator PT Skycamping, Puguh Wirayana sebagai tersangka.”Sudah kita sudah tetapkan keduanya sebagai tersangka,” jelas Wakil Ketua KPK M Jasin melalui pesan singkat, Kamis (2/6).
Syarifudin dan Puguh ditangkap satuan penyidik, di dua tempat berbeda. Syarifudin ditangkap di kediamannya. Sedangkan Puguh di sebuah hotel kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Keduanya dijadikan tersangka  karena diindikasikan terlibat kasus dugaan suap.
Dalam penangkapan di rumah Syarifudin, petugas menemukan uang yang tersebar di dalam tas, laci, dan amplop. Sebanyak Rp 250 juta dalam amplop coklat dan Rp 141 juta di amplop lainnya. Petugas KPK juga menemukan uang asing, yakni 84.228 dolar AS, 284.900 dolar Singapura, 20 ribu yen, dan 12.600 bath.
Penangkapan hakim, yang sejatinya bertugas sebagai aparat penegak hukum dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat itu, bukanlah hal mengejutkan. Sebab, sebelumnya juga sudah sangat banyak sekali aparat penegak hukum, yang kesandung persoalan hukum, misalnya Jaksa Cirus Sinaga.
Tertangkapnya Hakim Syarifudin, setidaknya juga menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan terhadap berbagai sepak terjangnya sebelumnya. Sebab, belum lama ini, dia merupakan Hakim Ketua, yang memvonis bebas terdakwa korupsi Agusrin Najamuddin (Gubernur nonaktif Bengkulu, yang juga kader Partai Demokrat).
Terkait dengan tertangkapnya Hakim Syarifudin beserta sejumlah uang cash, yang jumlahnya lumayan fantastis itu, patut dipertanyakan kembali, apakah putusannya membebaskan Agusrin Najamuddin sudah tepat, atau jangan-jangan putusan itu juga beraroma suap ?
Terlepas dari benar-tidaknya kecurigaan berkenaan dengan vonis bebas Agusrin Najamuddin tersebut, agaknya hal itu patut ditelusuri oleh pihak-pihak yang berkompeten. Jangan sampai orang yang sejatinya korup, justru dibiarkan bebas menghirup udara segar, sementara yang belum terbukti korup, sudah menjadi pesakitan.
Di sisi lain, penangkapan Hakim Syarifudin juga sekaligus sebagai bukti, bahwa penegakan hukum (law enforcement), belum berjalan sesuai dengan harapan rakyat. Bagaimana mungkin penegakan hukum bisa diharapkan memberikan rasa keadilan, jika para penegak hukum sendiri masih terlibat dalam tindakan melanggar hukum ?
Selain itu, tertangkapnya Hakim Syarifudin hendaknya bisa dijadikan sebagai momentum bagi KPK, untuk terus mengendus sepak terjang para aparat penegak hukum, agar mereka tidak ‘bermain api’ saat melakukan penegakan hukum !
Aparat penegak hukum yang menyalahgunakan wewenangnya, harus dikenakan ganjaran hukum yang lebih berat. Sebab, mereka yang mafhum soal hukum, tidak sepatutnya melakukan tindakan melanggar hukum. (**)